Ketua OSIS SMA N 3 Purworejo, Tanti Lisnyawati mengatakan bahwa pelaksanaan MOS berdasar pada peraturan pemerintah yang berlaku, sehingga pelaksanaannya adalah legal. Dilakukan setiap tahun ajaran baru, yang bertujuan untuk Tanti Lisnyawati memperluas wawasan wiyata mandala (pandangan tentang segala sesuatu yang ada di lingkungan sekolah-red). MOS juga merupakan langkah awal pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Namun siswi kelas XI IPA 1 ini, berpendapat kalau MOS tidak harus
selalu di selimuti dengan penggojlokan (gertakkan), karena hal itu dapat menggangu kondisi psikis seseorang yang berakibat fatal. “Sebagai pengurus OSIS,Saya juga tidak akan memberikan hukuman yang terlalu berat dan tidak bermanfaat. Saya lebih senang mengganti hukuman fisik dengan memberikan tugas seperti membuat artikel, makalah ataupun kliping,” kata Tanti. “Sedangkan atribut yang dikenakan, seperti memakai kalung dari petai atau cabe, membawa air aqua berlabel SMA Negeri 3 Purworejo sampai mengenakan tas dari kantong gandum, semata-mata itu hanya untuk memeriahkan suasana dan
menurut Saya itu tindakan yang wajar,” imbuhnya. Lebih jauh, gadis yang suka berorganisasi ini membeberkan beberapa dampak positif dari pelaksanaan MOS. Dengan mengikuti MOS, mereka akan lebih mengenal satu sama lain, baik antar siswa, siswa dengan senior-seniornya, maupun siswa dengan guru-guru. “Harapan Saya, untuk kegiatan MOS yang akan datang, perlu adanya peningkatan kekompakan antar organisasi maupun koordinasi dengan guru. Jadwal kegiatannya juga perlu dikemas sedemikian rupa sehingga dapat mengoptimalkan waktu yang disediakan,” ujarnya.




Tidak ada komentar:
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.